Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

03.RI-2022-15.01

Instansi penerima
PT Lintas Indonesia Timor Line
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
22 Desember 2025
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat dan menjalankan Sistem Perawatan Terencana untuk permesinan kapal sebagai penerapan dari Sistem Manajemen Keselamatan.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.