Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2022-16.01

Instansi penerima
a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
6 Oktober 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah dilakukan himbauan kepadad perusahaan angkutan barang khusus untuk tidak menggunakkan klakson tambahan pada sosialisasi keselamatan angkutan barang khusus, dan menjadi standar baru penolakan perizinan spionam. (apabila tim verifikator menemukan perusahaan yang mengajukan permohonan izin dispionam dengan melampirkan foto kendaraan yang terdapat klakson tambahan maka proses perizinan akan ditolak