Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

798

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
10 September 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1.Membuat petunjuk teknis pengangkatan kerangka kapal Bintang jasa IX yang telah menjadi tanggung jawab negara.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Sudah meratifikasi Nairobi Convention , Sudah diatur dalam PM Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air.2. Perpres 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007.