798
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 10 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1.Membuat petunjuk teknis pengangkatan kerangka kapal Bintang jasa IX yang telah menjadi tanggung jawab negara.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Sudah meratifikasi Nairobi Convention , Sudah diatur dalam PM Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air.2. Perpres 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007.