Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Prasarana

1145

Instansi penerima
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Barat
Kategori penerima
BBPJN
Tanggal terbit
30 Desember 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar membuat jalur penghentian darurat sebelum lokasi kecelakaan tabrakan beruntun (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan).

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    - Untuk pembuatan Jalur Penghentian Darurat tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan lahan, karena lokasi berada di dalam Kawasan BKSDA. - Maka untuk penanganan kecelakaan, dilakukan penambahan rambu keselamatan di sekitar lokasi kecelakaan. - pada tahun 2024 telah terjadi bencana di lokasi, dan BKSDA telah melakukan pelarangan untuk mendirikan bangunan atau fasilitas apapun di kawasan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya