Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

1142

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
30 Desember 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Perlu disertakan pengetahuan defense driving dalam sertifikasi pengemudi.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Pada Tahun 2021 sudah dilaksanakan pendidikan bagi calon-calon pengemudi angkutan umum dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang yang terdiri dari peserta Angkutan Pariwisata 50 Orang, dan peserta AKAP sebanyak 50 orang di STTD (PTDI) Bekasi 2. Sejak tahun 2021 telah dilakukan semiloka peningkatan keselamatan pengemudi angkutan umum secara online (webinar) dan akan direncanakan untuk dilakukan setiap tahunnya