908
- Instansi penerima
- KSOP Tarakan
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 27 Maret 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Memastikan setiap pemilik kapal mengatur jam kerja dan jam istirahat awak kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada para Nakhoda agar dalam melaksanakan tugas sebagai awak kapal mengikuti hal-hal sebagai berikut:a. Memastikan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebelum berlayar, termasuk kecukupan bahan bakar, permakanan dan air tawar serta melaporkannya kepada Syahbandar.b. Menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapalnya tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan serta melaporkan kepada Syahbandar.c. Memastikan kapalnya terawat baik dan dalam kondisi laik laut.d. Memberitahukan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui jumlah penumpang dan/atau muatan yang diangkut tidak sesuai dengan manifest.e. Mengatur jam dinas jaga awak kapal selama kapal berlayar dan tidak berlayar.f. Mengatur waktu istirahat awak kapal apabila tidak berlayar agar selalu fit.g. memastikan kondisi kesehatan awak kapal sehat dan fit untuk bekerja.h. Memastikan penumpang yang diangkut tidak melebihi batas yang ditetapkan, nama pada tiket penumpang sesuai identitas diri.i. Memastikan selama pelayaran para penumpang memakai baju keselamatan (lifejacket).
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada para Nakhoda agar dalam melaksanakan tugas sebagai awak kapal mengikuti hal-hal sebagai berikut: a. Memastikan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebelum berlayar, termasuk kecukupan bahan bakar, permakanan dan air tawar serta melaporkannya kepada Syahbandar. b. Menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapalnya tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan serta melaporkan kepada Syahbandar. c. Memastikan kapalnya terawat baik dan dalam kondisi laik laut. d. Memberitahukan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui jumlah penumpang dan/atau muatan yang diangkut tidak sesuai dengan manifest. e. Mengatur jam dinas jaga awak kapal selama kapal berlayar dan tidak berlayar. f. Mengatur waktu istirahat awak kapal apabila tidak berlayar agar selalu fit. g. memastikan kondisi kesehatan awak kapal sehat dan fit untuk bekerja. h. Memastikan penumpang yang diangkut tidak melebihi batas yang ditetapkan, nama pada tiket penumpang sesuai identitas diri. i. Memastikan selama pelayaran para penumpang memakai baju keselamatan (lifejacket).