518
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 14 Juli 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar segera membuat peraturan mengenai pembatasan jam kerja pengemudi bus AKAP menjadi 8 jam untuk perjalanan setiap harinya yang dilakukan serta mewajibkan adanya pengemudi cadangan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan 1.UU No 22 Tahun 20092.PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dalam Trayek3.PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek4.Pada tahun 2021 sudah dilakukan rapat evaluasi kepada operator mengenai ketentuan jam kerja dan jam istirahat pengemudi