Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

518

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
14 Juli 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar segera membuat peraturan mengenai pembatasan jam kerja pengemudi bus AKAP menjadi 8 jam untuk perjalanan setiap harinya yang dilakukan serta mewajibkan adanya pengemudi cadangan;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan 1.UU No 22 Tahun 20092.PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dalam Trayek3.PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek4.Pada tahun 2021 sudah dilakukan rapat evaluasi kepada operator mengenai ketentuan jam kerja dan jam istirahat pengemudi