02.2018-06.50
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 13 Desember 2021
- Batas waktu tanggapan
- 13 Januari 2022
Isi rekomendasi
Memastikan pelaksanaan penelaahan dan studi lebih lanjut terkait peraturan yang ada mengenai fire protection serta melakukan perubahan peraturan jika diperlukan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tim Direktorat Keselamatan telah melakukan penilaian sesuai dengan PM 24 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 30 huruf d, yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR).