506
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mensyaratkan kepada operator angkutan kendaraan yang membawa B3 untuk melaporkan status muatan sebelum masuk ke sistem angkutan penyeberangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 103 tahun 2017 kapal yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya tidak boleh mengangkut penumpang;PM 25 tahun 2016 tentang manifest daftar angkutan penyebrangan;PM 28 tahun 2016 tentang penumpang wajib memiliki tiket.