Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

506

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 Mei 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mensyaratkan kepada operator angkutan kendaraan yang membawa B3 untuk melaporkan status muatan sebelum masuk ke sistem angkutan penyeberangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM 103 tahun 2017 kapal yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya tidak boleh mengangkut penumpang;PM 25 tahun 2016 tentang manifest daftar angkutan penyebrangan;PM 28 tahun 2016 tentang penumpang wajib memiliki tiket.