Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Sarana

03.RI-2019-52.05

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
30 Agustus 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyediakan sarana transportasi antar pulau yang aman dan layak khususnya pulau-pulau terluar yang tidak disinggahi kapal penumpang regular.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    -Tahun Anggaran 2018 menyusun kajian untuk design kapal serta pengadaan kapal yang melayani rute ke pulau pulau-Usulan awal pertama kali di tujukan ke Kementerian Perhubungan tahun 2019 tetapi belum mendapat jawaban dari kementerian perhubungan terkait dengan pengadaan dan hibah kapal.-Sudah membuat usulan surat pembangunan kapal perintis ke sekretaris daerah Jawa Timur Nomor 552/851/113.6/2022 tanggal 16 Desember 2022, dan saat ini sedang dalam pembahasan Gubernur, DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi.-Tahun 2022 sudah di serahkan 3 pelabuhan untuk kepulauan sumenep (Kangean, Masalembo dan Sapeken) dan sisanya masih dioperasikan oleh Kementerian Perhubungan.