03.RI-2019-52.05
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Agustus 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyediakan sarana transportasi antar pulau yang aman dan layak khususnya pulau-pulau terluar yang tidak disinggahi kapal penumpang regular.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-Tahun Anggaran 2018 menyusun kajian untuk design kapal serta pengadaan kapal yang melayani rute ke pulau pulau-Usulan awal pertama kali di tujukan ke Kementerian Perhubungan tahun 2019 tetapi belum mendapat jawaban dari kementerian perhubungan terkait dengan pengadaan dan hibah kapal.-Sudah membuat usulan surat pembangunan kapal perintis ke sekretaris daerah Jawa Timur Nomor 552/851/113.6/2022 tanggal 16 Desember 2022, dan saat ini sedang dalam pembahasan Gubernur, DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi.-Tahun 2022 sudah di serahkan 3 pelabuhan untuk kepulauan sumenep (Kangean, Masalembo dan Sapeken) dan sisanya masih dioperasikan oleh Kementerian Perhubungan.