Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2023-09.02

Instansi penerima
Kementerian Perhubungan RI
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
4 Oktober 2023
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Membuat pedoman teknis standar tempat parkir kendaraan pada daerah tujuan wisata, mengingat saat ini terdapat banyak destinasi wisata alam yang memiliki topografi berbukit dan cukup berbahaya untuk parkir kendaraan wisatawan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi yang didalam kurikulum pengajarannya tertuai tata cara mengemudi yang baik dan benar (safety riding)