02.2016-03.19
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 18 April 2017
- Batas waktu tanggapan
- 18 Mei 2017
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi dan audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya untuk organisasi dan manajemen perawatan prasarana perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Divre IV Tanjung Karang.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
PM 9 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, pada tahun 2017 sudah dilakukan sertifikasi terhadap tenaga perawatan di PT. KAI termasuk pula personil yang berada di Divre III dan Divre IV sedangkan untuk bimbingan teknis dilaksanakan oleh PT. KAI.
-
Tanggapan 2 dari 2
PM 9 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, pada tahun 2017 sudah dilakukan sertifikasi terhadap tenaga perawatan di PT. KAI termasuk pula personil yang berada di Divre III dan Divre IV sedangkan untuk bimbingan teknis dilaksanakan oleh PT. KAI.