01.R-2024-07.09
- Instansi penerima
- b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 April 2025
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
5. Agar Jalur Penghentian Darurat (JPD) baik untuk yang baru maupun eksisting disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat; dan
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.