Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

01.R-2024-07.09

Instansi penerima
b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
11 April 2025
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

5. Agar Jalur Penghentian Darurat (JPD) baik untuk yang baru maupun eksisting disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat; dan

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.