Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

132

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
30 Mei 2009
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mensosialisasikan jenis-jenis tindak pidana maupun pelanggaran pelayaran dan ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelanggaran butir-butir di atas kepada seluruh pihak yang terkait dengan usaha pengangkutan

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.