132
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Mei 2009
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mensosialisasikan jenis-jenis tindak pidana maupun pelanggaran pelayaran dan ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelanggaran butir-butir di atas kepada seluruh pihak yang terkait dengan usaha pengangkutan
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.