956
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 29 Juni 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat suatu regulasi mengenai wewenang PJL dalam menyelamatkan pengguna jalan termasuk diantaranya adalah mengeluarkan paksa penumpang yang masih berada di dalam kendaraan ketika kendaraan dalam keadaan mogok di perlintasan sebidang.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK .407/AJ.401/DRJD/2018 tentang pedoman teknis pengendalian lalin di ruas jalan pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan