Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

956

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
29 Juni 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat suatu regulasi mengenai wewenang PJL dalam menyelamatkan pengguna jalan termasuk diantaranya adalah mengeluarkan paksa penumpang yang masih berada di dalam kendaraan ketika kendaraan dalam keadaan mogok di perlintasan sebidang.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK .407/AJ.401/DRJD/2018 tentang pedoman teknis pengendalian lalin di ruas jalan pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan