03.AK-2007-08.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dalam proses pendaftaran kapal-kapal bekas dari luar negeri perlu memperhatikan tipe kapal sesuai dengan builder certificate dan atau deletion certificate dan salinan sertifikat keselamatan kapal dari negara asal terakhir
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- PM Kemendag No 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Impor Jenis, Ukuran, Dan Usia Kapal Yang Dapat Diimpor Dalam Keadaan Tidak Baru.- Untuk jenis kapal telah diatur melalui SK Dirjen Hubla PK.201/1/1/DJPL-18 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Pembagian Jenis Tipe Kapal Dan Pembagian Kode.- PM No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.- PM No. 43 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kapal.