01.R-2019-21.12
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
12. Agar melakukan evaluasi kembali peraturan mengenai kewajiban pemasangan tachograph pada mobil bus angkutan umum dan penggunaannya berdasarkan kartu identitas masing-masing pengemudi untuk memantau waktu kerja pengemudi perhari sehingga tidak melebihi dari batas waktu kerja yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait lainnya.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Termasuk dalam elemen keenam SMK pada PM 85 Tahun 2018 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yaitu peningkatan kompetensi dan pelatihan.