Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2019-21.12

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

12. Agar melakukan evaluasi kembali peraturan mengenai kewajiban pemasangan tachograph pada mobil bus angkutan umum dan penggunaannya berdasarkan kartu identitas masing-masing pengemudi untuk memantau waktu kerja pengemudi perhari sehingga tidak melebihi dari batas waktu kerja yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait lainnya.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Termasuk dalam elemen keenam SMK pada PM 85 Tahun 2018 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yaitu peningkatan kompetensi dan pelatihan.