2
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Penerapan aturan larangan penggunaaan kabel-kabel listrik yang bukan dari marine cable untuk semua instalasi listrik di atas kapal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diatur pada PP 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan mengatur terkait instalasi permesinan dan pelistrikan.- Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.