Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

2

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Penerapan aturan larangan penggunaaan kabel-kabel listrik yang bukan dari marine cable untuk semua instalasi listrik di atas kapal

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diatur pada PP 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan mengatur terkait instalasi permesinan dan pelistrikan.- Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.