01.R-2019-21.20
- Instansi penerima
- Kementerian Tenaga Kerja
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Kementerian Tenaga Kerja agar membuat Keputusan Menteri/Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai implementasi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur ketentuan mengenai waktu kerja, persyaratan untuk kerja lembur bagi pekerja dan pengusaha, hak istirahat, waktu istirahat dan cuti bagi para pekerja di perusahaan transportasi termasuk perusahaan otobus dan Keputusan Menteri/Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini harus dapat disinkronkan dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.