Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2018-03.43

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
23 Desember 2020
Batas waktu tanggapan
23 Januari 2021

Isi rekomendasi

Melakukan perbaikan terhadap geometri jalur kereta api pada lengkung no. 73 petak jalan antara St. Sukamerindu - St. Tanjungrambang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan PT KAI tanggal 11 Oktober 2023:Diperlukan dokumentasi/foto/TL/hasil pemeriksaan/BAST terkait kondisi prasarana di lokasi kejadian (KM 308 031 petak jalan Tanjungrambang - Sukamerindu) saat ini.1. Sudah dilakukan pemeriksaan dan perbaikan secara berkala/rutin sesuai perawatan siklus lengkung no 73 di km 307 4/308 2 wilayah UPT Resor JR IV 18 TJR2. Sudah dilakukan perbaikan geometri secara keseluruhan dengan rincian: Perawatan Geometri Jalan Rel sesuai dengan PD 10A, Penggantian Rel 30 ttk