Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 23 Februari 2024
- Batas waktu tanggapan
- 23 Maret 2024
Isi rekomendasi
Memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi telah dikomunikasikan kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Pasca kejadian, EVP Daop 2 mengeluarkan Instruksi Upaya Peningkatan Keselamatan, Keamanan dan Mengantisipasi Timbulnya Gangguan Perka di Wilayah Daerah Operasi 2 Bandung tanggal 22 Januari 2024, yang diantaranya mencatat semua potensi gangguan dalam IBPR dan usulan perbaikannya2. Kantor Pusat telah melakukan reviu dan update IBPR dengan menambahkan identifikasi, terkait:a. Potensi kegagalan sistem dimana salah satu stasiun menerima blok tanpa adanya permintaan dan PPKA stasiun sebelah tidak melakukan pemberian blokb. Potensi PPKA kurang aktif berkomunikasi dengan PPKP saat adanya pemindahan persilangan c. Potensi ketidaktertiban proses administrasi dimana PPKA tidak mencatat gangguan di Buku Gangguan Operasional