1209
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1 Memberikan kewenangan legal kepada STC untuk menyelenggarakan sebagian fungsi VTS di area kolam pelabuhan penyeberangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi pelayaran telah mengatur kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi VTS di luar otoritas berwenang ( DITJEN HUBLA) kepada STC (Ship Traffic Control) -Sampai dengan saat ini pihak BPTD Wilayah VIII Prov Banten dan BPTD Wilayah VI Prov. Bengkulu dan Lampung belum berkoordinasi dengan otoritas berwenang terkait penyelenggaraan fungsi VTS di area kolam pelabuhan penyeberangan.