Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

1209

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
30 Desember 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1 Memberikan kewenangan legal kepada STC untuk menyelenggarakan sebagian fungsi VTS di area kolam pelabuhan penyeberangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi pelayaran telah mengatur kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi VTS di luar otoritas berwenang ( DITJEN HUBLA) kepada STC (Ship Traffic Control) -Sampai dengan saat ini pihak BPTD Wilayah VIII Prov Banten dan BPTD Wilayah VI Prov. Bengkulu dan Lampung belum berkoordinasi dengan otoritas berwenang terkait penyelenggaraan fungsi VTS di area kolam pelabuhan penyeberangan.