Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 1209

Nomor
1209
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

1 Memberikan kewenangan legal kepada STC untuk menyelenggarakan sebagian fungsi VTS di area kolam pelabuhan penyeberangan.

Lini masa tanggapan

  1. PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi pelayaran telah mengatur kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi VTS di luar otoritas berwenang ( DITJEN HUBLA) kepada STC (Ship Traffic Control) -Sampai dengan saat ini pihak BPTD Wilayah VIII Prov Banten dan BPTD Wilayah VI Prov. Bengkulu dan Lampung belum berkoordinasi dengan otoritas berwenang terkait penyelenggaraan fungsi VTS di area kolam pelabuhan penyeberangan.