Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-02.06

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Januari 2016
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2016

Isi rekomendasi

Penyambungan rel patah harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah dilakukan pengelasan elektroda pada seluruh sambungan di lokasi anjlokan tersebut dengan SOP No. 1-A2-01 tanggal dibuat 15 Oktober 2015 tentang SOP Pengelasan Sambungan Rel dengan Elektroda

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah dilakukan pengelasan elektroda pada seluruh sambungan di lokasi anjlokan tersebut dengan SOP No. 1-A2-01 tanggal dibuat 15 Oktober 2015 tentang SOP Pengelasan Sambungan Rel dengan Elektroda