Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2014-05.13

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
22 September 2014
Batas waktu tanggapan
22 Oktober 2014

Isi rekomendasi

Tidak melakukan langsiran dari jalur I, II, III, IV, dan V ke jalur VI, VII, VIII, dan IX sebelum ada tambahan sinyal langsir dari dan ke jalur VI, VII, VIII, dan IX St Cirebon Prujakan.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.