Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
30 April 2024
Batas waktu tanggapan
30 Mei 2024

Isi rekomendasi

Mempertimbangkan untuk mengkaji penyusunan prosedur darurat operasional perjalanan kereta api untuk memberhentikan sementara seluruh perjalanan kereta api yang akan melewati suatu lokasi jalan rel tertentu jika pada lokasi jalan rel tersebut sebelumnya terdapat laporan kondisi kritis atau berbahaya untuk kemudian lokasi jalan rel ini diperiksa dan dilakukan perbaikan lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan sampai jalan rel yang akan dilewati oleh kereta api dinyatakan aman

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Terkait dengan peraturan untuk prosedur tanggap darurat PT KAI telah mengeluarkan Peraturan Direksi PT KAI Nomor : Per.U/KT.204/VI/1/KA-2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor : Per.U/KT.204/XII/1/KA-2018 tentang Standar Operasional Prosedur Tanggap Darurat gangguan operasional kereta api