Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 30 April 2024
- Batas waktu tanggapan
- 30 Mei 2024
Isi rekomendasi
Mempertimbangkan untuk mengkaji penyusunan prosedur darurat operasional perjalanan kereta api untuk memberhentikan sementara seluruh perjalanan kereta api yang akan melewati suatu lokasi jalan rel tertentu jika pada lokasi jalan rel tersebut sebelumnya terdapat laporan kondisi kritis atau berbahaya untuk kemudian lokasi jalan rel ini diperiksa dan dilakukan perbaikan lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan sampai jalan rel yang akan dilewati oleh kereta api dinyatakan aman
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Terkait dengan peraturan untuk prosedur tanggap darurat PT KAI telah mengeluarkan Peraturan Direksi PT KAI Nomor : Per.U/KT.204/VI/1/KA-2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor : Per.U/KT.204/XII/1/KA-2018 tentang Standar Operasional Prosedur Tanggap Darurat gangguan operasional kereta api