Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2019-21.09

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

9. Agar semua operator mobil bus di wajibkan memasang perangkat blackbox/Event Data Recorder (EDR) pada setiap unit armadanya sehingga penyebab kecelakaan LLAJ mejadi lebih mudah dan akurat diketahui.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Ini adalah cara untuk mengetahui penyebab kecelakaan alat tersebut digunakan untuk mengetahui penyebab kecelakaan, sebaiknya perusahaan angkutan penumpang dan barang melakukan pengecekan kendaraan sebelum pelaksanaan perjalanan.