Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2013-04.03

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
28 April 2014
Batas waktu tanggapan
28 Mei 2014

Isi rekomendasi

Segera melakukan audit keselamatan di wilayah daerah operasi kereta api.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Dirjen KA pada tahun 2013 telah melakukan Audit Keselamatan di bidang sarana, prasarana, SDM, operasional serta manajemen di PT. KAI (Persero) sebagai tindak lanjut Audit Keselamatan serta Safety Assesment di bidang perkeretaapian yang dilakukan di tahun yang sama. Audit Keselamatan di Daerah Operasi IV Semarang dilakukan pada tanggal 29 April s.d 3 Mei 2013 di Dipo Lokomotif St. Semarang Poncol.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Dirjen KA pada tahun 2013 telah melakukan Audit Keselamatan di bidang sarana, prasarana, SDM, operasional serta manajemen di PT. KAI (Persero) sebagai tindak lanjut Audit Keselamatan serta Safety Assesment di bidang perkeretaapian yang dilakukan di tahun yang sama. Audit Keselamatan di Daerah Operasi IV Semarang dilakukan pada tanggal 29 April s.d 3 Mei 2013 di Dipo Lokomotif St. Semarang Poncol.