01.R-2022-14.04
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 25 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
4) Agar melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif baik melalui mekanisme SMK maupun pengujian kendaraan bermotor, sehingga regulasi terkait penggunaan sabuk keselamatan pada tempat duduk penumpang dapat dipatuhi oleh semua perusahaan otobus.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.