Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2019-53.02

Instansi penerima
Direktorat TSDP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
12 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengkaji ulang prosedur pengujian sandar kapal dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yangberbeda-beda dengan kemampuan propulsi kapal

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan harus memenuhi kesesuaian spesifikasi tekniskapal dengan spesifikasi teknis fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutanpenyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani melalui uji coba sandar danberlayar dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang StandarPelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.