Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menindaklanjuti ketentuan pengangkutan muatan, khususnya pada kapal-kapal Ro-Ro dengan membuat prosedur pengangkutan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.