Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menindaklanjuti ketentuan pengangkutan muatan, khususnya pada kapal-kapal Ro-Ro dengan membuat prosedur pengangkutan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.