Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

920

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
3 Maret 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Diberlakukannya kewajiban pemasangan instalasi Rear Underride Protection Device (RUPD) di kendaraan barang berat baru maupun lama. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kategori N2, N3,

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan PM 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor