938
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 2 Mei 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Diperlukan Sistem pemantauan tekanan ban (Tire-pressure monitoring system atau TPMS) yang dapat memberikan laporan tekanan ban secara nyata kepada pengemudi baik melalui layar maupun lampu peringatan lainnya. Tekanan udara ban berkurang akan membahayakan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Pasal 7 Ayat 2 yaitu Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa: a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. tire repair kit; atau c. teknologi lain yang telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.