Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

938

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
2 Mei 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Diperlukan Sistem pemantauan tekanan ban (Tire-pressure monitoring system atau TPMS) yang dapat memberikan laporan tekanan ban secara nyata kepada pengemudi baik melalui layar maupun lampu peringatan lainnya. Tekanan udara ban berkurang akan membahayakan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Pasal 7 Ayat 2 yaitu Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa: a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. tire repair kit; atau c. teknologi lain yang telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.