Lompat ke konten utama
KNKT

02.2009-09.39

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator Indonesia
Tanggal terbit
4 September 2009
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Merubah konstruksi/design penyangga hewan (cowhanger) sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor KM 40 tahun 2010 tentang standard spesifikasi teknis lokomotif, pasal 36 butir c yang menyatakan “peralatan penghalau rintangan posisi pemasangan mengikuti sudut kemiringan 20º-40º ke arah depan lokomotif dengan sudut kemiringan dihitung dari sumbu vertikal

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.