Lompat ke konten utama
KNKT

02.2010-03.14

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
25 Maret 2010
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan audit terhadap seluruh petugas operasional terutama awak KA dan PPKA berkaitan dengan pemahaman terhadap prosedur serta peraturan kerja.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    DJKA telah melakukan pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tugas terhadap Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang meliputi Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api yang sedang melaksanakan tugas kedinasan pada: a. Tanggal 31 Januari 2011 s/d 2 Februari 2011 di wilayah DAOP 1 Jakarta yaitu di St. Gambir, St. Jakarta Kota, dan St. Senen; b. Tanggal 17 Februari 2011 s/d 20 Februari 2011 di wilayah DAOP 2 Bandung yaitu di St. Besar Bandung dan St. Kiaracondong; c. Tanggal 27 April 2011 s/d 30 April 2011 di wilayah DAOP 6 Yogyakarta yaitu di St. Tugu dan St. Lempuyangan; d. Tanggal 14 Juni 2011 s/d 17 Juni 2011 di wilayah DAOP 5 Purwokerto yaitu di St. Banjar.