02.2010-03.14
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 25 Maret 2010
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan audit terhadap seluruh petugas operasional terutama awak KA dan PPKA berkaitan dengan pemahaman terhadap prosedur serta peraturan kerja.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
DJKA telah melakukan pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tugas terhadap Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang meliputi Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api yang sedang melaksanakan tugas kedinasan pada: a. Tanggal 31 Januari 2011 s/d 2 Februari 2011 di wilayah DAOP 1 Jakarta yaitu di St. Gambir, St. Jakarta Kota, dan St. Senen; b. Tanggal 17 Februari 2011 s/d 20 Februari 2011 di wilayah DAOP 2 Bandung yaitu di St. Besar Bandung dan St. Kiaracondong; c. Tanggal 27 April 2011 s/d 30 April 2011 di wilayah DAOP 6 Yogyakarta yaitu di St. Tugu dan St. Lempuyangan; d. Tanggal 14 Juni 2011 s/d 17 Juni 2011 di wilayah DAOP 5 Purwokerto yaitu di St. Banjar.