Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2019-21.05

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
24 Januari 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

5. Agar dapat melakukan merevisi Pasal 8 PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan agar mengakomodir pemasangan pagar pengaman jalan yang dilakukan secara menerus khusus di jalan tol.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. BPTD Jawa Barat mengikuti Peraturan yang berlaku yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan2. Permenhub 82 Tahun 2018 sudah di perbarui dalam Permenhub no 14 tahun 2021