01.R-2019-21.05
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
5. Agar dapat melakukan merevisi Pasal 8 PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan agar mengakomodir pemasangan pagar pengaman jalan yang dilakukan secara menerus khusus di jalan tol.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. BPTD Jawa Barat mengikuti Peraturan yang berlaku yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan2. Permenhub 82 Tahun 2018 sudah di perbarui dalam Permenhub no 14 tahun 2021