02.2017-10.21
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 31 Desember 2018
- Batas waktu tanggapan
- 1 Januari 2019
Isi rekomendasi
Melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko terhadap potensi anjlokan yang dapat disebabkan oleh pengaruh skilu dan pelebaran dan penyempitan lebar jalan rel di lengkung yang melebihi toleransi geometri jalan rel yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Telah dilakukan identifikasi bahaya terhadap potensi anjlokan akibat pengaruh skilu dan lebar jalur yang tidak sesuai baik jalur lurus maupun lengkung, selanjutnya hasil temuan dituangkan dalam profil resiko yang selalu dibahas proses tindak lanjut perbaikannya dalam pertemuan safety commitee tiap bulan
-
Tanggapan 2 dari 2
Telah dilakukan identifikasi bahaya terhadap potensi anjlokan akibat pengaruh skilu dan lebar jalur yang tidak sesuai baik jalur lurus maupun lengkung, selanjutnya hasil temuan dituangkan dalam profil resiko yang selalu dibahas proses tindak lanjut perbaikannya dalam pertemuan safety commitee tiap bulan