02.2018-10.78
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 23 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- 23 Januari 2021
Isi rekomendasi
Memastikan seluruh operator KPJR memiliki Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No. PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT: Tanda Kecakapan Operator KPJR terlampir