Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

1142

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
2 April 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. To review the Ministerial Regulation by the Minister of Transportation No 57 Year 2015 on Pilotage and Towing terms of oversight the towing and pilotage services.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    - Pada perairan wajib pandu, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal;- Pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat diberikan kepada kapal berukuran tonase kurang dari GT 500 atas perintah pengawas pemanduan setempat;- Pelayanan jasa penundaan kapal:a. Panjang kapal 70 s/d 150 meter menggunakan minimal 1 unit kapal tunda dengan daya paling rendah 2000 HP dengan jumlah gaya Tarik paling rendah 24 ton bollardpull;b. Panjang kapal 150 s/d 250-meter menggunakan minimal 2-unit kapal tunda dengan jumlah gaya Tarik paling rendah 6000 HP dengan jumlah gaya Tarik paling rendah 65 ton bollard pull;c. Panjang kapal 250 meter ke atas minimal menggunakan 3 unit kapal tunda dengan daya paling rendah 11000 HP dengan gaya Tarik paling rendah 125 ton bollardpull;