Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

836

Instansi penerima
Perkasa Koperasi Karyawan Syahbandar Tanjung Priok
Kategori penerima
Lain-lain
Tanggal terbit
11 Oktober 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Agar pemeriksaan dan perawatan rakit penolong kembung diperiksa sesuai dengan rekomendasi yang disediakan oleh IMO Resolution A.761 (18)- service berkala untuk rakit penolong kembung yang telah berumur 20 tahun.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Pekerjaan service ILR (Inflatable Liferaft) yang dilakukan Koperasi Karyawan Syahbandar Tanjung Priok "Perkasa" sesuai dengan ketentuan IMO Resolution A.761 (18).2. Dalam pelaksanaan pekerjaan service ILR (Inflatable Liferaft) material yang ada di dalam ILR kondisi baik dan masih berlaku sesuai pada sertifikat.3. ILR (Inflatable Liferaft) dilakukan uji coba test dengan cara dikembangkan dan dalam kondisi baik sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh koperasi "Perkasa".

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Pekerjaan service ILR (Inflatable Liferaft) yang dilakukan Koperasi Karyawan Syahbandar Tanjung Priok "Perkasa" sesuai dengan ketentuan IMO Resolution A.761 (18). 2. Dalam pelaksanaan pekerjaan service ILR (Inflatable Liferaft) material yang ada di dalam ILR kondisi baik dan masih berlaku sesuai pada sertifikat. 3. ILR (Inflatable Liferaft) dilakukan uji coba test dengan cara dikembangkan dan dalam kondisi baik sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh koperasi "Perkasa".