02.2016-08.35
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 29 Desember 2017
- Batas waktu tanggapan
- 1 Januari 2018 Terlampaui
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian di Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan 23 September 2021:Terkait data hasil pengawasan Direktorat Prasarana Perkeretaapian menanggapi sebagai berikut:1. Satker Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) akan membahas ulang bersama PT KAI (Persero) terkait hasil pengawasan yang sudah ada dan akan melaporkan hasilnya kepada KNKT.2. Satker Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) sedang melakukan uji coba dan akan disosialisasikan secara berkelanjutan kepada PT KAI (Persero) terhadap aplikasi MOP 5 dan SIP4MN yang sudah dibangun, sehingga tenaga pemeriksa melakukan input data secara teratur yang mana diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian.Tanggapan surat DJKA No. KA.008/1/2/K5/DJKA/2022 tanggal 4 Januari 2022 hal tanggapan terhadap rekomendasi kecelakaan perkeretaapian:(Sama dengan tanggapan tanggal 23 September 2021)Tanggapan 14-15 November 2023:1. Direktorat Prasarana Perkeretaapian agar memperlengkapi dokumen pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian di Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang2. Direktorat Prasarana Perkeretaapian agar menyampaikan laporan melalui surat kepada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian untuk kemudian diteruskan kepada KNKT 3. Deadline tanggal 22 November 2023