Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2012-02.03

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
12 Desember 2013
Batas waktu tanggapan
12 Januari 2014

Isi rekomendasi

Menerapkan disiplin operasional awak prasarana dan sarana sesuai dengan peraturan dan standar operasional

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Penerapan disiplin operasional awak KA dan pemahaman tata cara pelayanan KA dan administrasi perjalanan KA dengan peningkatan pengawasan mulai tingkat KUPT, Junior Manager dan Manager Operasional;2. Pengaturan jam dinasan masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan tingkat kelelahan dan dan standar jam kerja;3. Pembinaan yang berkesinambungan mengenai tata cara komunikasi antara PK dengan PPKA dan PPKA dengan masinis sesuai dengan regulasi yang berlaku di Divre III Sumsel;

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Penerapan disiplin operasional awak KA dan pemahaman tata cara pelayanan KA dan administrasi perjalanan KA dengan peningkatan pengawasan mulai tingkat KUPT, Junior Manager dan Manager Operasional; 2. Pengaturan jam dinasan masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan tingkat kelelahan dan dan standar jam kerja; 3. Pembinaan yang berkesinambungan mengenai tata cara komunikasi antara PK dengan PPKA dan PPKA dengan masinis sesuai dengan regulasi yang berlaku di Divre III Sumsel;