01.O-2022-08.10
- Instansi penerima
- Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Februari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dinas Bina Marga agar segera melakukan kegiatan penyediaan Jalur Penghentian Darurat (jalur penyelamat) pada rute/lintasan dimaksud mengingat alinyemen vertikalnya cukup tajam sehingga menimbulkan risiko gagal rem khususnya bagi kendaraan besar yang melalui jalan dimaksud. Ada beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian pada saat penyediaan dan pembangunan jalur penyelamat ini yaitu :a.Isi jalur penyelamat adalah terdiri dari batuan gravel dengan diameter antara 1 sd 2 cm yang disusun seperti ombak ke atas dengan slope maksimal 3%. Saat ini sebagian besar isi jalur penyelamat adalah pasir atau tanah yang akan mengeras pada saat kena air hujan, sehingga justru dapat meningkatkan fatalitas pada saat digunakanb.Dinding sisi kanan dan kiri jalur penyelamat agar dibuat melandai ke tanah sehingga ujungnya masuk ke dalam tanah (selama ini bentuknya adalah tembok dengan ketinggian 1 meter pada ujung jalur penyelamat);c.Sudut masuk dan lebar jalur penyelamat yang dapat memudahkan pengemudi untuk memasuki jalur penyelamat;d.Penerangan pada jalur penyelamat, agar diberi reflector pada dinding kanan dan kiri jalur penyelamat serta diujung jalur penyelamat dibuat suatu tulisan yang besar berbentuk seperti papan peringatan yang melintang dengan jenis cat yang dapat memantulkan cahaya dengan tulisan “JALUR PENYELAMAT”. Hal ini akan
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.