Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

607

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Provinsi
Tanggal terbit
22 Desember 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Terkait dengan pelanggaran masa uji kendaraan bermotor Bus Sempati Star dan mobil pick up, agar melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten/Kota untuk dapat membangun suatu early warning system pada

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Mengirimkan surat ke BPTD terkait tindaklanjut perizinan AKAP (ditemukan uji berkala mobil bus Sempati Star mati). Mengirimkan surat ke Dishub Kota/Kabupaten terkait UPT untuk menindaklanjuti kendaraan barang yang belum uji berkala. Belum dilakukan pembinaan kepada Dishub Kab/Kota terkait Pembuatan early warning system