370
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memperhatikan notasi klas kapal terhadap kondisi perairan dan cuaca yang akan dilalui kapal terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Memperhatikan Prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
-
Tanggapan 2 dari 2
Menerapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.•Memperhatikan Prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).