Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

370

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memperhatikan notasi klas kapal terhadap kondisi perairan dan cuaca yang akan dilalui kapal terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Memperhatikan Prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Menerapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.•Memperhatikan Prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).