Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

1

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pengawasan secara intensif/terus menerus untuk menjamin kelaikan kapal harus dilakukan oleh semua pihak (Regulator, Operator, dan Nakhoda)

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    - Telah dilaksanakan pengawasan secara intensif saat kapal melaksanakan perpanjangan sertifikasi, dan uji petik.- Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.