Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2012-10.15

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
4 Juli 2013
Batas waktu tanggapan
4 Agustus 2013

Isi rekomendasi

Apabila terjadi rel patah pada penyambungan rel, penyambungannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Dinas (PD) Nomor 10.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.