Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2019-53.03

Instansi penerima
Direktorat TSDP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
12 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun prosedur penggunaan kapal tunda terutama pada saat kondisi cuaca tidak mendukunguntuk penyandaran kapal sesuai batasan waktu.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Ditjen Hubdat telah menyiapkan 2 (dua) unit kapal tunda di lintas penyeberangan Merak-Bakauheniyaitu Tb. Jalak I yang dioperasikan oleh BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten dan Tb. Merak yangdioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni dan sudah difungsikan untukmendukung operasional kapal-kapal penyeberangan dalam kondisi darurat baik saat pelayaranmaupun di kolam pelabuhan.