03.RI-2019-53.03
- Instansi penerima
- Direktorat TSDP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 12 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyusun prosedur penggunaan kapal tunda terutama pada saat kondisi cuaca tidak mendukunguntuk penyandaran kapal sesuai batasan waktu.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Ditjen Hubdat telah menyiapkan 2 (dua) unit kapal tunda di lintas penyeberangan Merak-Bakauheniyaitu Tb. Jalak I yang dioperasikan oleh BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten dan Tb. Merak yangdioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni dan sudah difungsikan untukmendukung operasional kapal-kapal penyeberangan dalam kondisi darurat baik saat pelayaranmaupun di kolam pelabuhan.