Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2012-02.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
12 Desember 2013
Batas waktu tanggapan
12 Januari 2014

Isi rekomendasi

Mempercepat pemasangan Automatic Train Stop/Automatic Train Protection di jalur KA Sumatera Selatan.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Secara bertahap prasarana dan sarana KA agar dilengkapi Automatic Train Protection (ATP) untuk dapat lebih mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan pelanggaran sinyal oleh masinis. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar dan Teknis ATP.2. Perlu dilakukan Audit Keselamatan secara menyeluruh di Divre III.1 Kertapati oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk mengetahui tingkat pemenuhan akan prosedur (compliance) keselamatan di tiap lini.3. Direksi PT KAI (Persero) diminta untuk melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap awak sarana perkeretaapian dan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian terhadap pemenuhan peraturan dan prosedur saat melakukan kedinasan.4.Direksi PT KAI (Persero) diperintahkan untuk mengevaluasi jam kerja masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan waktu tunggu KA.5. Direksi PT KAI (Persero) diperintahkan untuk menyiapkan fasilitas istirahat yang layak bagi petugas di lapangan.6. DJKA akan mengirimkan surat kepada PT. KAI untuk mengigatkan kewajiban pemasangan perangkat sistem keselamatan kereta api otomatis (SKKO) sesuai dengan yang diatur dalam PM No. 52 Tahun 2014.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Secara bertahap prasarana dan sarana KA agar dilengkapi Automatic Train Protection (ATP) untuk dapat lebih mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan pelanggaran sinyal oleh masinis. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar dan Teknis ATP. 2. Perlu dilakukan Audit Keselamatan secara menyeluruh di Divre III.1 Kertapati oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk mengetahui tingkat pemenuhan akan prosedur (compliance) keselamatan di tiap lini. 3. Direksi PT KAI (Persero) diminta untuk melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap awak sarana perkeretaapian dan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian terhadap pemenuhan peraturan dan prosedur saat melakukan kedinasan. 4.Direksi PT KAI (Persero) diperintahkan untuk mengevaluasi jam kerja masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan waktu tunggu KA. 5. Direksi PT KAI (Persero) diperintahkan untuk menyiapkan fasilitas istirahat yang layak bagi petugas di lapangan. 6. DJKA akan mengirimkan surat kepada PT. KAI untuk mengigatkan kewajiban pemasangan perangkat sistem keselamatan kereta api otomatis (SKKO) sesuai dengan yang diatur dalam PM No. 52 Tahun 2014.