02.2013-04.04
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 28 April 2014
- Batas waktu tanggapan
- 28 Mei 2014
Isi rekomendasi
Supaya diterbitkan peraturan untuk mengatur kedudukan wesel 43 pada saat tidak dioperasikan mengarah ke jalur badug dan terkancing.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Telah dilakukan Daily Check sesuai dengan Buku Penuntun Menghidupkan Lokomotif CC 203 dan PD 16A pasal 36 ayat 4.2. Telah diterbitkan Instruksi VP Daop IV Semarang tentang Pelaksanaan Daily Check.3. Prinsip bahwa Reglemen Pengamanan Setempat mengakomodasi kedudukan wesel 43 pada saat tidak dioperasikan mengarah ke jalur badug dan harus terkancing sudah dilaksanakan.4. Mendinaskan Pengawas Daily Check sesuai dengan kompetensi mempunyai sertifikat Diklat Fungsional/DF3 Pengawas.5. Pengawas Urusan Lokomotif (PUL) di Dipo Semarang Poncol tidak dibentuk, karena serah terima Lokomotif dilakukan antara Pengawas Daily Check dengan Masinis/Asisten Masinis sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) Serah Terima Lokomotif.6. Telah dibuat SOP Pemeliharaan Lokomotif yang sudah memuat tentang pengecekan lokomotif.
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Telah dilakukan Daily Check sesuai dengan Buku Penuntun Menghidupkan Lokomotif CC 203 dan PD 16A pasal 36 ayat 4. 2. Telah diterbitkan Instruksi VP Daop IV Semarang tentang Pelaksanaan Daily Check. 3. Prinsip bahwa Reglemen Pengamanan Setempat mengakomodasi kedudukan wesel 43 pada saat tidak dioperasikan mengarah ke jalur badug dan harus terkancing sudah dilaksanakan. 4. Mendinaskan Pengawas Daily Check sesuai dengan kompetensi mempunyai sertifikat Diklat Fungsional/DF3 Pengawas. 5. Pengawas Urusan Lokomotif (PUL) di Dipo Semarang Poncol tidak dibentuk, karena serah terima Lokomotif dilakukan antara Pengawas Daily Check dengan Masinis/Asisten Masinis sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) Serah Terima Lokomotif. 6. Telah dibuat SOP Pemeliharaan Lokomotif yang sudah memuat tentang pengecekan lokomotif.