Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

01.PO-2021-18.04

Instansi penerima
PT. Transportasi Jakarta
Kategori penerima
Perusahaan Otobus (PO)
Tanggal terbit
6 Oktober 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3) Melakukan pemetaan hazard pada lintasan bus Transjakarta, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, terutama lintasan mendekati halte

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.